Kepadapolisi, tersangkarestoran di Negeri Ratu Elizabeth itu. Dream - Beragam fakta soal kehidupan para pemilik biro perjalanan umroh PT First Anugerah Karya atau First Travel semakin terkuak.Selain aset mewah di Indonesia, perusahaan milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan juga membeli sebuah restoran di Inggris.
Tanya Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 yang bisa dipetik dari hadits di atas1. Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijma’ kesepakatan para ulama.2. Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebuta masih kecil,b baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah.3. Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” Majmu’ Al-Fatawa, 34 835. Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah dalam ayat,لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” QS. Ath Tholaq 7.عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ“Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.” QS. Al-Baqarah 236.Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun,خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” HR. Bukhari, no. 5364.Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkahMencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya Jika seorang istri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah8. Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara Ta’ala berfirman,يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” QS. Al-Ahzab 32 Kmerupakan satu-satunya korban selamat dalam kasus pembunuhan sadis satu keluarga di sebuah rumah di Jl Mangaan Gang Banteng, Mabar, Medan Deli, Medan, Ahad (9/4) pagi. Lima korban pembunuhan tersebut, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Sumarni (60).
Bolehkah Isteri Beri Sedekah Pada Suami? Apa Hukumnya? Beri sedekah dan derma pada orang yang meminta sedekah dan derma itu biasa. Dah sering kita semua buat pun! Tapi, persoalannya di sini, bolehkah isteri beri sedekah pada suami? Yelah, kan sepatutnya si suami tu beri nafkah pada si isteri kerana itu adalah tanggungjawabnya. Tapi, di sini tiba-tiba timbul isu beri isteri beri sedekah kepada suami. Bolehkah? Apa hukumnya? Sebagai seorang isteri, aku ada pandangan tersendiri mengenai perkara ini. Untuk isteri yang lain, jika anggap sedekah pada suami itu tak perlu, mungkin benar seandainya suami tahap gaji tinggi dengan jumlah tanggungan yang tidak untuk ku yang punya 6 anak ini, aku sedar yang suami perlu dibantu. 6 orang anak kami adalah amanah yang perlu kami besarkan bersama. Perlu kami rasa susah senang bersama-sama tanpa ada istilah, "Awak suami! Awak yang kena cari duit! Awak yang kena bagi duit! Awak yang kena bagi nafkah, bukannya saya!"Di sini aku akan kongsikan apakah sedekah itu sebenarnya. Apakah pula hukum isteri beri sedekah kepada suami, apakah ganjaran untuk si isteri dan bolehkah isteri memberi zakat kepada suami menurut hasil pencarian dan pembacaanku. Pertama sekali, kita kena tahu terdapat tiga jenis pemberian di dalam Islam iaitu ZakatInfak Sedekah Pengertian Sedekah Dalam Islam Untuk pengertian sedekah, ia sama dengan pengertian infak sama-sama dipakai dalam istilah membelanjakan harta. Makna sedekah sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah, sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat-ayat Al-Quran. Sedekah sebenarnya mempunyai maksud yang cukup luas dalam Islam. Secara mudahnya, ia boleh didefinisikan sebagai pemberian bergantung kepada niat invdividu yang ingin memberi sedekah atau sadaqah berasal dari perkataan Arab صدقة‎ yang bermaksud suatu amalan yang suci murni lagi terpuji sebagai keperihatinan dengan nasib dan kesusahan orang lain seperti mana yang amat dituntut oleh Islam. Rasulullah SAW bersabda “Sebaik-baik amal adalah memberi makan kepada fakir miskin dan anak yatim dan memberi salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang engkau tidak kenal.” Hadis Riwayat Bukhari, Muslim dan Nasa’i Isteri Beri Sedekah Pada Suami? Apa Hukumnya? Okay! Sekarang soal isteri beri sedekah kepada suami. Dalam Islam, pahala sedekah yang utama hingga boleh mendapat pahala yang besar adalah sedekah yang diberikan kepada kerabat terdekat. Senarai untuk kita beri sedekah dengan ganjaran pahala yang sangat besar ini adalahIbu dan ayahSuami / Isteri Anak YatimFakir Miskin Niat sewaktu ingin memberikan sedekah itu adalah ikhlas kerana Allah Taala. Disebabkan itu seorang perempuan atau isteri boleh memberikan sedekah kepada suaminya sendiri walaupun suami yang sepatutnya memberi nafkah kepada si isteri. Untuk lebih mudah faham. NAFKAH - sara hidup yang suami WAJIB beri pada isterinya. SEDEKAH - isteri beri pada suami sebagai tanda kasih sayang. Hukumnya tidak wajib cuma jika isteri buat dapat pahala yang pada suami ini boleh di beri dalam pelbagai bentuk. Isteri buat kerja rumah hari-hari niat kerana Allah Taala itu sedekah. Isteri sediakan minuman sewaktu suami balik kerja, itupun di kira sedekah. Bahkan, kita tolong buang ranting kayu yang jatuh ditengah jalan juga di anggap sebagai pada si isteri nak beri sedekah hingga tahap mana dan dalam bentuk yang bagaimana. Nak beri dalam bentuk wang ringgit pun tak apa. Beri Sedekah Kepada Suami, Isteri Dapat DUA Pahala Ketika seorang istri bersedekah kepada suaminya, ia mendapatkan dua pahala, seperti sabda Rasulullah SAW , “Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kerabat dan pahala sedekah.” Muttafaqun alaih.Hukum Sedekah Menurut IslamAllah SWT menetapkan bahawa hukum sedekah ini adalah SUNAT tak kira masa. Ini bertepatan dengan firman Allah SWT dalam al-Quran Surah al-Baqarah ayat 245 bermaksud “Sesiapa yang memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik menafkah hartanya di jalan Allah, maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak”.Hadith Isteri Beri Sedekah Pada Suami Hadits tentang sedekah kepada keluarga terutama suami. Bersedekah kepada suami, tercantum dalam hadis yang diriwayatkan dari Zainab ats-Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Wahai kaum wanita bersedekahlah kamu sekalian walaupun dari perhiasanmu.” Kemudian Zainab kembali bertutur , “Saya pulang menemui Abdullah bin Mas’ud suamiku, dan menyatakan, “Sesungguhnya engkau laki-laki yang sedikit penghasilannya sedangkan Rasulullah SAW memerintahkan kami bersedekah maka datangilah dan bertanyalah kepada beliau. Kalau boleh, saya bersedekah kepadamu dan kalau tidak boleh saya berikan kepada orang lain.’’Abdullah berkata, ’Kamu sendirilah yang datang kepada beliau.’’ Maka saya pun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang perempuan Anshar yang berada di pintu beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Zainab diizinkan masuk. Ia bertanya, "Wahai Nabiyullah! Engkau hari ini memerintah kami bersedekah. Aku memiliki perhiasan dan ingin menyedekahkannya. Namun, Ibnu Mas'ud menganggap bahwa dirinya dan anaknya adalah orang yang paling pantas memperoleh sedekahku." Nabi SAW bersabda, "Benar kata Ibnu Mas'ud. Suami dan anakmu adalah orang yang paling pantas mendapatkan sedekahmu tersebut." HR. BukhariBolehkah Isteri Membayar Zakat Kepada Suami?Jika tadi tentang sedekah, ini pula tentang zakat. Apakah hukum isteri membayar zakat kepada suaminya? Menurut apa yang dijelaskan menurut website Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan, mereka menyatakan bahawa hukum isteri membayar zakat kepada suaminya adalah HARUS DAN SAH jika sekiranya suaminya daripada golongan yang berhak menerima zakat, dengan bersandarkan kepada pandangan jumhur ulama’. Namun begitu, kita turut dinasihati untuk membina keluarga dan rumahtangga yang harmoni tenteram hendaklah ada sikap saling membantu dan berkongsi susah-senang antara pasangan. Baginda Nabi Tak Terima Sedekah! Baginda Hanya Terima HadiahHukum memakan makanan yang diniatkan untuk bersedekah adalah harus dan tidak berdosa. Akan tetapi, Baginda Nabi Muhammad SAW hanya menerima dan makan dari makanan yang diberikan sebagai hadiah, tapi tidak akan makan dari makanan yang diberikan dengan niat untuk sedekah. Keturunan Nabi Muhammad SAW juga tidak makan harta sedekah zakat.Ada beberapa alasan yang disimpulkan oleh para ulama mengapa nabi dan keluarganya tidak diperbolehkan menerima sedekah zakat. Antaranya, zakat dan sedekah merupakan ibadah yang sering dilakukan dengan niat untuk membersihkan harta yang dimiliki. Beri Duit Dengan Niat Sebagai Hadiah Adalah Lebih Baik! Seorang isteri yang bersedekah kepada pasangan atau ahli keluarganya merupakan satu perbuatan yang terpuji. Terpulanglah nak bersedekah dalam bentuk apa kerana sebuah senyuman itu sudah di kira sebagai satu sedekah. Cuma dengan memberi wang ringgit, kadangkala timbul salah faham. Untuk diriku sendiri, aku memberi wang pada suami dengan niat sebagai hadiah kerana Allah Taala buat meringankan beban suami. Tak pernah sesekali aku anggap ini sedekah walaupun hakikatnya ia adalah satu sedekah kerana aku tak pernah sekalipun berniat untuk menjatuhkan maruah suami. Sesungguhnya, suami sama sekali tidak pernah meminta sepanjang kami berkahwin selama hampir 20 tahun ini. Contoh, wang seperti di dalam gambar di bawah simpan sikit-sikit dari hasil berblog, aku beri untuk suami gunakan sebagai backup perbelanjaan anak-anak buka sekolah. Selain dari hadiah sebegini ada juga beri khusus untuk suami sebagai tanda kasih sayang. Suami pun ada juga kasi hadiah padaku macam-macam. Antaranya beri ku kereta, bantu uruskan urusan itu dan ini yang aku sendiri tak tahu nak buat dan bermacam-macam lagi. ketika beri, boleh niat sahaja aku bantu suami dengan ikhlas kerana Allah Taala. InshaAllah dapat hilangkan sikap mengungkit! Suami Suka Minta Duit Isteri, Itu Dayus Namanya!Aku cukup tak suka sikap pada sikap mana-mana suami yang suka minta duit isteri! Lagi-lagi jika si suami itu seorang yang malas berkerja. Terus terang si isteri dengan sendirinya akan membantu suami dengan seikhlas hati andainya si suami itu bersikap baik, penyayang, rajin kerja mencari nafkah dan bertanggungjawab. Jika sedang bercinta si lelaki sudah mula minta duit, segera elakkan diri. Itu bukan ciri-ciri seorang suami yang baik!Dalam Rumahtangga Kena Ada Sikap Give And TakeUntuk diri ini, soal nafkah suami tetap suami beri macam biasa tanpa gagal dan sedekah hadiah yang ku beri pada suami ini hanyalah sebagai tanda kasih seorang isteri di atas segala pengorbanan yang telah suami ini semuanya datang dari Allah SWT. Kadangkala ia datang lebih ke tangan suami, ke tangan isteri, ke tangan anak-anak dan ke tangan ibu bapa. Jadi, atas kita bagaimana untuk membelanjakan rezki lebih yang Allah SWT beri. Yang pasti, dalam AlQuran sudah di sebut yang sedekah itu adalah 'kunci' untuk mendapatkan rezeki yang lebih banyak lagi. P/s Bagi isteri yang ingin bersedekah kepada orang lain di atas nama suaminya, dengan menggunakan wang kepunyaan suami. Si isteri perlu meminta izin daripada si suami atas harta yang ingin disedekahkan join
Tapiyang tidak kusangka ada bapak2 bersama anak dan istrinya mendekat ke arah kamar ganti Dian. Sang istri tidak tahu karena sedang sibuk memilih baju dan anaknya sedang sibuk bermain hp.. Bapak2 itu yg melihat Dian bugil langsung melotot dan kemudian melirik istrinya. Dirasa aman bapak itu berjalan menuju ruang ganti tempat dian sekarang berada.

Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijma’ kesepakatan para ulama. Lihat bahasan lainnya di sini 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” Majmu’ Al-Fatawa, 34 83 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” QS. Ath Tholaq 7. عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.” QS. Al-Baqarah 236. Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” HR. Bukhari, no. 5364. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Ta’ala berfirman, يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” QS. Al-Ahzab 32 Semoga bermanfaat. Referensi utama Minhah Al-Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 8 157-163. — Disusun Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 19 Dzulqa’dah 1437 H Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Channel Telegram RumayshoCom, DarushSholihin, UntaianNasihat, RemajaIslam

IstriMengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya Facebook. E-mail nebo telefon: Heslo: Zapomněli jste přístup k účtu? Zaregistrovat se. Podívejte se na Facebooku.
ilustrasi foto freepik – – Bolehkah seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ “Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714 Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1- Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijma’ kesepakatan para ulama. 2- Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3- Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4- Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama baca jumhur bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” Majmu’ Al-Fatawa, 34 83 5- Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” QS. Ath Tholaq 7. عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya pula.” QS. Al-Baqarah 236. Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun, خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” HR. Bukhari, no. 5364. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6- Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7- Jika seorang isteri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. 8- Boleh mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia sedang membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal ini dengan syarat selama aman dari fitnah godaan dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih boleh menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu. Allah Ta’ala berfirman, يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” QS. Al-Ahzab 32 Semoga bishshawab. [ ] Sumber 5 Redaksi admin 890
BolehkahIstri Pergi ke Masjid tanpa Izin Suami? Hukum shalat berjamaah bagi istri itu sunah. 24/03/2020 6:45:00. Sumber Republika.co.id. Cerita tentang Istri Batal Minta Cerai Gara-gara Suami Jadi Jago IndehoiKarin membatalkan gugatan cerainya yang bermula dari urusan ranjang. Rupanya Donwori kini mampu menyervis Karin dalam indehoi. Dalam pernikahan, kehidupan tidak selalu mulus seperti dalam cerita skenario film. Pasti ada sengketa antara suami dan istri yang menyebabkan rumah tangga menjadi kacau dalam beberapa hari. Entah kesalahan dari pihak istri ataupun pihak melakukan kesalahan hendaknya langsung meminta maaf agar hubungan menjadi sedia kala, karena hubungan pernikahan bukanlah sebuah hubungan seperti orang melakukan pacaran yang mana bisa putus dan lanjut. Hubungan pernikahan adalah hubungan sehidup semati hingga kelak salah satu dipanggil oleh yang maha di antara pihak istri atau suami ketika terjadi sengketa dan cekcok sangat enggan untuk meminta maaf atau gengsi sendiri. Karena berpikir bahwa kesalahan tersebut bukanlah kesalahannya, akibatnya keduanya memutuskan untuk saling mendiamkan satu sama sini kita akan membahas mengenai dari sudut pandang bagaimana jika seorang istri mendiamkan suaminya?Kewajiban IstriKita pahami dahulu kewajiban seorang istri kepada suaminya adalah berbakti dan melayani sang suami, memberikan kasih sayang, dan menghormati sang suami. Sebagaimana yang Rasulullah SAW ajarkan kepada umatnya, “Sebaik-baiknya wanita ialah bila engkau pandang, dia menyenangkan; bila engkau perintah, dia mentaati; dan bila engkau tidak ada, dia menjaga hartamu dan kehormatannya.“Dari ajaran Rasulullah SAW di atas kita harus mengetahui bahwa seorang istri harusnya mantaati suaminya dan menjaga harta serta kehormatannya. Bagaimana pun setelah mengucapkan ijab kobul sewaktu pernikahan, maka segala tanggungan istri sudah menjadi tanggung jawab seorang ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Baqarah,وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌArtinya “Dan mereka para wanita memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” Al-Baqarah 228.Seorang istri adalah tembok dalam hubungan rumah tangga dan suami adalah atapnya. Maka kewajiban mereka pun seharusnya adalah saling melengkapi satu sama lain. Jika tembok itu ada kerusasakan maka segera lah perbaiki agar tidak menimbulkan keruntuhan begitu pun atap, jika ada kerusakan masa segera perbaiki agar tidak ada kerusakan itu didiamkan saja, tentu kita tahu risiko paling berbahaya yakni bisa runtuhnya rumah tangga yang telah dibuat. Dalam pernikahan komunikasi adalah hal penting dalam menjalin sebuah Istri Mendiamkan SuamiDalam Islam, jika seorang istri mendiamkan suami maka hukumnya haram. Hal ini dilandasi dari sebuah hadits Mu’adz RA. Rasulullah SAW bersabda,“Tidak halal istri meninggalkan tempat tidur suami dan tidak halal pula mendiamkan suaminya. Jika ada suatu perbuatan yang mendzalimi suami, hendaklah ia datang kepadanya hingga suami menyatakan keridhaannya. Jika ternyata suami mau meridhainya, kedatangannya sudah cukup dan kelak Allah akan menerima alasannya dan memenangkan hujjahnya, dan ia tidak berdosa lagi. Akan tetapi, jika suami tidak mau meridhainya, sesungguhnya istri telah menyampaikan alasannya di hadapan Allah.” HR. Al-Thabrani, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi.Dapat disimpulkan bahwa sikap mendiamkan suami adalah hal yang tidak dipuji dan tidak patut untuk dilakukan dalam Islam. Jika istri melakukan kesalahan hendaknya meminta maaf kepada suami dengan sesegera mungkin. Ini lah hal yang dianjurkan dalam suami menerima permintaan maafnya, maka terhapuslah dosa sang istri dan jika suami tidak menerima permintaan maafnya maka Allah SWT yang akan mengadili perkara tersebut. Karena sejatinya keutamaan seorang istri adalah meminta maaf jika melakukan kesalahan kepada dari seorang istri meminta maaf sangat besar terutama dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Istri shalihah pasti akan meminta maaf sekecil apapun perkara tersebut. Bahkan ketika tidak bersalah, jika ada persengkataan seorang istri wajib meminta maaf untuk meredam emosi sesaat agar bisa mempertahankan hubungan rumah seorang istri mendiamkan istri maka hal ini bisa dikatakan ke dalam hajr yang hukumnya jelas haram jika melewati batasan dalam tiga hari. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist dari Abu ayyub RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” HR. Bukhari dan Muslim.Namun ada juga yang berpendapat bahwa jika diam bisa menghidari dari marah yang sia-sia, maka hukumnya diperbolehkan, namun mengacu lagi pada hadits di atas bahwa tidak boleh lebih dari tiga 3 hari. Diam disini diartikan sebagai diam ketika terjadi perdebatan hebat. Maka diwajibkan para muslim untuk bersikap diam ketika sedang marah.“Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.” HR. Bukhari.Maka seburuk dan sekecil apapun, hendaknya untuk berkomunikasi jika ada permasalahan. Tidak baik dalam Islam jika seorang istri dan suami bertengkar dan ribut apalagi permasalahan tersebut terdengar hingga ke orang tua. Pasti akan menimbulkan ada masalah selesaikan dengan baik dan berkompromi dari hati ke hati, sampaikan tujuan dan keinginan dari kedua belah pihak berkenaan dari hal yang tidak disukai dari sikap masing-masing. Agar penikahan senantiasa terjaga keharmonisannya.

Kalau dompet aku kosong, kok malah diketawain ya sama suamiku," komentar salah satu warganet lainnya. "Kalau suamiku langsung transfer sih," ungkap pemberi komentar lainnya di Instagram. Unggahan video suami yang memberikan uang diam-diam di dalam dompet istirnya ini lantas viral dan mendapatkan lebih dari 92 ribu likes.

Ilustrasi istri mendiamkan suami. Foto ShutterstockPernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah adalah idaman bagi setiap pasangan Muslim. Menghiasi ikatan pernikahan tersebut dengan kasih dan sayang adalah landasan dasar untuk termasuk ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Sama seperti ibadah lainnya, ada adab dan ketentuan yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim. Salah satu yang paling penting ialah adab istri kepada diperintahkan untuk menaati suaminya, memberikan kasih sayang, melayani, dan menghormatinya sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan Rasulullah. Namun, adakalanya sikap tertentu muncul karena emosi sesaat, seperti mendiamkan suami ketika terlibat perselisihan hukum istri mendiamkan suami dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Istri Mendiamkan Suami dalam IslamMengutip buku Wanita yang Dirindukan Surga oleh M. Fauzi Rachman, hukum istri mendiamkan suami adalah haram dalam Islam. Ini didasarkan pada sebuah hadist dari Mu’adz ra. Rasulullah SAW bersabdaIlustrasi pasangan suami istri. Foto Shutter Stock“Tidak halal istri meninggalkan tempat tidur suami dan tidak halal pula mendiamkan suaminya. Jika ada suatu perbuatannya yang menzalimi suami, hendaklah ia datang kepadanya hingga suami menyatakan keridhaannya. Jika ternyata suami mau meridhainya, kedatangannya sudah cukup dan kelak Allah akan menerima alasannya dan memenangkan hujjahnya, dan ia tidak berdosa lagi. Akan tetapi, jika suami tidak mau meridhainya, sesungguhnya istri telah menyampaikan alasannya di hadapan Allah." HR Al-Thabrani, Al-Hakim, dan Al-BaihaqiDalam hadist tersebut dijelaskan bahwa sikap mendiamkan suami adalah hal yang tidak dianjurkan dalam Islam. Jika seorang istri telah melakukan kesalahan kepada suaminya, hendaklah ia segera meminta maaf. Inilah yang utama sang suami memaafkannya, maka terhapuslah dosa dia kepada suami. Namun, jika suami tidak mau memaafkannya, maka Allah kelak yang akan mengadili urusan istri meminta maaf ini bisa berlaku dalam segala kondisi, baik ketika ada masalah, terlibat dalam perselisihan dan lain-lain. Dalam Islam, kesabaran istri adalah kunci utama utuhnya sebuah ikatan istri shalihah pasti akan meminta maaf walaupun kesalahannya kecil. Bahkan ketika ia tidak salah, untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya ia dianjurkan untuk meminta maaf terlebih dahulu. Hal ini karena ia menyadari bahwa keridhaan Allah berada pada keridhaan suaminya. Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto ShutterstockSikap mendiamkan suami ini termasuk dalam hajr yang haram hukumnya jika melewati batas waktu 3 hari, sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikutDari Abu Ayyub ra., Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560Pendapat serupa disampaikan oleh Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam chanel Youtube Safdah TV. Beliau menuturkan bahwa meminta maaf kepada suami lebih utama dibanding mendiamkan suami. Komunikasi yang baik adalah unsur terpenting dalam rumah tangga.“Saat timbul perselisihan dengan suami, hendaklah istri meminta maaf kepanya. Kalau tidak bisa dengan ucapan, ia bisa menuliskannya di kertas. Saling memahami dan meminta maaf adalah kunci keberlanjutan rumah tangganya”Apa hukum istri mendiamkan suami?Bagaimana sikap istri jika terjadi perselisihan dalam rumah tangganya?Apa yang dimaksud dengan hajr? 6Zn1Vs.
  • 399rwe7z80.pages.dev/264
  • 399rwe7z80.pages.dev/593
  • 399rwe7z80.pages.dev/420
  • 399rwe7z80.pages.dev/278
  • 399rwe7z80.pages.dev/309
  • 399rwe7z80.pages.dev/476
  • 399rwe7z80.pages.dev/52
  • 399rwe7z80.pages.dev/268
  • bolehkah istri menggeledah dompet suami